H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar !

ED
Rabu, 20 Desember 2023 | 07:06 WIB
Bagikan
H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar  !

VISI.NEWS | BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi di Kota Bandung, yaitu Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, pada Rabu-Kamis (20-21/12/2023).

Mereka menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar dan menuntut revisi dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK tahun 2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jabar yang diterima VISI.NEWS, Selasa (19/12/2023), demo buruh di Kota Bandung akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, massa buruh akan melakukan aksi konvoi dari daerahnya masing-masing menuju Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar.

Ketua SP KEP SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana kepada VISI.NEWS, Rabu (20/12/2023) pagi mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Pj Gubernur Jabar yang dinilai tidak pro terhadap buruh. "Kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023. Ini sesuai dengan aspirasi buruh yang sudah disampaikan sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, buruh juga menuntut Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai 14% dari UMK yang berlaku. "Ini untuk menghargai buruh yang sudah bekerja lama dan loyal terhadap perusahaan. Kami tidak mau ada diskriminasi upah antara buruh baru dan lama," katanya.

Tuntutan ketiga yang disampaikan buruh adalah menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Buruh menilai Omnibus Law dan PP 51/2023 merugikan hak-hak buruh dan menguntungkan pengusaha. "Omnibus Law dan PP 51/2023 adalah produk hukum yang anti buruh. Kami menuntut agar Omnibus Law dan PP 51/2023 dicabut karena bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia," tegasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.