H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar !

ED
Rabu, 20 Desember 2023 | 07:06 WIB
Bagikan
H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar  !

Usep menambahkan, aksi unjuk rasa ini akan berlangsung damai dan tertib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak melintas di Kota Bandung untuk menghindari jalan-jalan yang menjadi rute demo buruh. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami harap masyarakat bisa memahami perjuangan kami untuk mendapatkan upah yang layak dan sejahtera," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Asep Kurnia, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Gabungan SP/SB Jabar tentang rencana aksi unjuk rasa. Ia mengatakan, pihaknya siap menerima aspirasi buruh dan berdialog dengan mereka. "Kami sudah siapkan tempat untuk berdialog dengan perwakilan buruh. Kami akan mendengarkan tuntutan mereka dan mencari solusi terbaik," ujarnya.

Asep mengatakan, penetapan UMP dan UMK tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP 51/2023. Ia mengatakan, kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 3,41% dari tahun 2023 merupakan hasil perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Ini sudah sesuai dengan formula yang ada di PP 51/2023. Kami tidak bisa seenaknya menaikkan UMP dan UMK tanpa memperhatikan kondisi ekonomi dan daya saing daerah," ujarnya.

Asep juga mengatakan, terkait upah pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun keatas, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/5600/Disnakertrans tentang Penetapan Upah Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Lingkungan Provinsi Jabar Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa upah pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

"Kami sudah mengatur hal ini sesuai dengan PP 51/2023. Kami harap buruh bisa memahami dan menghormati kebijakan ini. Kami juga berharap agar buruh tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas ketenagakerjaan di Jabar," ujarnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.