H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar !

ED
Rabu, 20 Desember 2023 | 07:06 WIB
Bagikan
H Usep: Soal Kebijakan Upah 2024, Ribuan Buruh Hari ini akan Demo Lagi Tuntut Pj Gubernur Jabar  !

VISI.NEWS | BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi di Kota Bandung, yaitu Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, pada Rabu-Kamis (20-21/12/2023).

Mereka menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar dan menuntut revisi dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK tahun 2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jabar yang diterima VISI.NEWS, Selasa (19/12/2023), demo buruh di Kota Bandung akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, massa buruh akan melakukan aksi konvoi dari daerahnya masing-masing menuju Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar.

Ketua SP KEP SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana kepada VISI.NEWS, Rabu (20/12/2023) pagi mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Pj Gubernur Jabar yang dinilai tidak pro terhadap buruh. "Kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023. Ini sesuai dengan aspirasi buruh yang sudah disampaikan sebelumnya," ujarnya.

Selain itu, buruh juga menuntut Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai 14% dari UMK yang berlaku. "Ini untuk menghargai buruh yang sudah bekerja lama dan loyal terhadap perusahaan. Kami tidak mau ada diskriminasi upah antara buruh baru dan lama," katanya.

Tuntutan ketiga yang disampaikan buruh adalah menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Buruh menilai Omnibus Law dan PP 51/2023 merugikan hak-hak buruh dan menguntungkan pengusaha. "Omnibus Law dan PP 51/2023 adalah produk hukum yang anti buruh. Kami menuntut agar Omnibus Law dan PP 51/2023 dicabut karena bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia," tegasnya.

Usep menambahkan, aksi unjuk rasa ini akan berlangsung damai dan tertib. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak melintas di Kota Bandung untuk menghindari jalan-jalan yang menjadi rute demo buruh. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami harap masyarakat bisa memahami perjuangan kami untuk mendapatkan upah yang layak dan sejahtera," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Asep Kurnia, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Gabungan SP/SB Jabar tentang rencana aksi unjuk rasa. Ia mengatakan, pihaknya siap menerima aspirasi buruh dan berdialog dengan mereka. "Kami sudah siapkan tempat untuk berdialog dengan perwakilan buruh. Kami akan mendengarkan tuntutan mereka dan mencari solusi terbaik," ujarnya.

Asep mengatakan, penetapan UMP dan UMK tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PP 51/2023. Ia mengatakan, kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 3,41% dari tahun 2023 merupakan hasil perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Ini sudah sesuai dengan formula yang ada di PP 51/2023. Kami tidak bisa seenaknya menaikkan UMP dan UMK tanpa memperhatikan kondisi ekonomi dan daya saing daerah," ujarnya.

Asep juga mengatakan, terkait upah pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun keatas, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/5600/Disnakertrans tentang Penetapan Upah Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Lingkungan Provinsi Jabar Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa upah pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

"Kami sudah mengatur hal ini sesuai dengan PP 51/2023. Kami harap buruh bisa memahami dan menghormati kebijakan ini. Kami juga berharap agar buruh tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu stabilitas ketenagakerjaan di Jabar," ujarnya.

Aksi unjuk rasa buruh di Kota Bandung ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 1.500 personel gabungan dari Polri dan TNI untuk mengamankan jalannya demo. "Kami sudah siagakan personel untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan atau gangguan kamtibmas. Kami mengimbau kepada buruh untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis," ujarnya.

Ulung juga mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan akibat demo buruh. Ia mengatakan, beberapa ruas jalan yang menjadi rute demo buruh akan dialihkan atau ditutup sementara. "Kami sudah siapkan jalur alternatif untuk mengurai kemacetan. Kami harap masyarakat bisa mengikuti arahan petugas di lapangan dan menghindari jalan-jalan yang menjadi lokasi demo," ujarnya.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.