Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan, KPK Tunggu Sidang

Desi Rossilawati
Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB
Bagikan
Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan, KPK Tunggu Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan persidangan terkait permintaan salah satu kubu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji untuk menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan pengacara eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan persidangan, termasuk sikap Majelis Hakim setelah mencermati keterangan para saksi.

"Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya," kata Juru Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Senin (14/9/2026).

Budi menjelaskan, Majelis Hakim akan mencermati keterangan saksi dan alat bukti terlebih dahulu sebelum mengambil sikap terkait permintaan kubu Gus Alex tersebut.

Menurut Budi, banyak pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mulai dari proses pembicaraan awal terkait penambahan kuota haji di Arab Saudi hingga teknis pendistribusian kuota kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.