Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Desi Rossilawati
Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB
Bagikan
Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, angkat suara terkait penangkapan kadernya, Fahd A Rafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (14/9/2026).

Sarmuji menegaskan Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga mendorong KPK mengungkap secara terang benderang kasus yang melibatkan Fahd.

"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujarnya dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan Partai Golkar saat ini masih menunggu konstruksi kasus dari KPK terkait perkara yang menjerat Fahd A Rafiq, yang merupakan Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029.

Sarmuji memastikan partai akan memberikan tindakan tegas terhadap kadernya apabila terbukti bersalah dan melanggar hukum.

"Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan Fahd A Rafiq ikut diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).

Budi mengatakan seluruh pihak yang diamankan penyidik dianggap dapat memberikan keterangan terkait kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain yang sedang diusut.

"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Budi, informasi yang dimiliki Fahd dinilai penting oleh penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," ujarnya.

KPK Amankan 17 Orang dan Uang Tunai

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq. Di antara pihak yang diamankan terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, diantaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelasnya.

Pejabat yang turut diamankan di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.

Dalam penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20-an koper.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," terang Budi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.