Gelar Konsinyering dan Pleno, MUI Tetapkan 4 Fatwa Terkait Zakat
Agenda yang berlangsung dua hari, yakni sejak 19-20 Oktober 2022 tersebut menetapkan empat fatwa terkait zakat.
Pertama, fatwa zakat fitrah dengan uang. Kedua, zakat untk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ketiga, fatwa tentang qardh hasan. Keempat, zakat harta yang digadai.
“Pentingnya keberadaan fatwa MUI yang mengatur terkait zakat sebagai panduan bagi pengelola zakat. Setiap pengelola zakat harus mendasarkan diri dalam proses syar’i, tapi dari proses perizinan harus memperoleh izin Baznas. Tak hanya itu, Baznas dalam memberi aturan, harus melampirkan rekomendasi dari MUI. Sekalipun sederhana tapi sangat penting,” kata Kiai Asrorun. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!