Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Gara-gara Iseng Lempari KA 14 Remaja Diamankan KAI Daop 6

ED
Kamis, 7 April 2022 | 05:47 WIB
Bagikan
Gara-gara Iseng Lempari KA 14 Remaja Diamankan KAI Daop 6

VISI.NEWS | SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, mengamankan 14 orang remaja berusia SMP dan SMA dari berbagai lokasi di jalur rel KA antara Stasiun Purwosari sampai Stasiun Gawok, yang diduga merupakan pelaku perbuatan iseng melempari KA yang sedang melintas.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022) malam, pengamanan terhadap belasan remaja tersebut, berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat berupa sekelompok remaja yang berada di jalur kereta dan melakukan pelemparan ke arah rangkaian KA yang melintas.

"Dalam video yang direkam tanggal 4 April 2022 tersebut, tampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun," ujar Supriyanto.

Menurut Manajer Humas KAI Daop 6 itu, latar belakang para remaja melempari KA sebenarnya merupakan perbuatan iseng yang bisa berakibat fatal bagi penumpang maupun petugas. Padahal, perbuatan melempari KA ada ancaman hukuman yang jelas dan diatur berdasarkan undang-undang.

"Para remaja pelaku pelemparan yang kami amankan hari ini, kami berikan pembinaan di depan orang tuanya. Seluruhnya ada 14 remaja SMP dan SMA yang kami bina. Kami melibatkan jajaran Polsek Laweyan, Kota Solo. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan pelemparan karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," sambungnya.

Supriyanto menjelaskan, hukuman pidana terhadap pelaku pelemparan kereta api diatur dalam KUHP bab VII, mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Dalam pasal 194 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dalam pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, tersangka pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," katanya lagi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.