Gara-gara Iseng Lempari KA 14 Remaja Diamankan KAI Daop 6
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 7 April 2022 | 05:47 WIB
Sambil menambahkan tentang larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Supriyanto, menegaskan, jalur KA bukan tempat bermain, karena jika asik bermain seringkali berujung maut. "Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!