Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Gagal Patuhi Aturan Lisensi, Indonesia Blokir Yahoo dan PayPal

ED
Senin, 1 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Bagikan
Gagal Patuhi Aturan Lisensi, Indonesia Blokir Yahoo dan PayPal

VISI.NEWS | JAKARTA - Indonesia telah memblokir beberapa situs teknologi populer termasuk mesin pencari Yahoo dan penyedia pembayaran elektronik PayPal, seorang pejabat dikonfirmasi pada hari Sabtu (30/7/2022).

Situs telah diblokir karena kegagalan perusahaan induknya untuk mematuhi aturan lisensi negara. Sejak November 2020, perusahaan teknologi di Indonesia diwajibkan mendaftarkan platformnya ke Kementerian Komunikasi dan TI. Aturan lisensi memberi otoritas kekuatan untuk memerintahkan perusahaan menghapus konten atau aplikasi yang dianggap "melanggar hukum" atau "mengganggu ketertiban umum," di antara pelanggaran lainnya.

Platform media sosial utama termasuk Facebook dan WhatsApp Meta Platform Inc, serta mesin pencari Google Alphabet Inc, telah bergegas mendaftar hanya beberapa hari sebelum batas waktu pemerintah Juli, setelah kementerian memperingatkan bahwa kegagalan untuk mematuhi dapat menyebabkan situs diblokir.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Informasi dan Teknologi di Kementerian Komunikasi, mengatakan kepada Arab News bahwa delapan situs web belum mendaftar hingga batas waktu yang diperpanjang hingga 29 Juli, termasuk Yahoo, PayPal, dan situs game mainstream Steam dan Epic Games.

Dia membenarkan bahwa kementerian telah memblokir platform tersebut.

“Jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar mereka dan mereka peduli dengan konsumen mereka, mereka seharusnya mendaftar,” kata Pangerapan.

“Kami telah memberi mereka kesempatan yang tidak mereka gunakan. Kami mengirimi mereka surat, dan mereka mengabaikan kami.”

PayPal dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Langkah-langkah untuk memutus akses tidak permanen, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa aturan perizinan dimaksudkan untuk melindungi pengguna internet.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.