Gagal Bayar DSI Disorot DPR, Integritas Syariah Dipertaruhkan
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menaruh perhatian serius terhadap dugaan gagal bayar yang terjadi pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga membawa implikasi penting terhadap integritas dan kredibilitas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.
Anis menegaskan, fintech berbasis syariah memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan lembaga keuangan konvensional. Selain tunduk pada regulasi keuangan, entitas syariah juga wajib menjunjung nilai moral dan etika yang melekat pada prinsip keuangan Islam.
Ia menjelaskan, prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq), serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam setiap transaksi keuangan syariah. Prinsip-prinsip tersebut seharusnya tercermin secara nyata dalam pengelolaan dana masyarakat.
Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian yang jelas, lanjut Anis, persoalan yang muncul tidak lagi sebatas risiko bisnis. Kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Dalam konteks ini, Anis mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan membuka kondisi perusahaan secara transparan, menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta menjaga komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah secara lebih luas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!