Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Felly Estelita Kritik Layanan Sistem Kelas Standar BPJS Kesehatan

Desi Rossilawati
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:45 WIB
Bagikan
Felly Estelita Kritik Layanan Sistem Kelas Standar BPJS Kesehatan
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengkritik rencana pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan. Dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan pemangku kebijakan terkait, Felly menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan keadilan bagi peserta yang selama ini membayar iuran lebih tinggi. Menurut Felly, konsep keadilan dalam jaminan kesehatan seharusnya tidak sekadar mengacu pada pemerataan fasilitas, melainkan juga mempertimbangkan kontribusi finansial dari setiap peserta. Ia menyoroti fakta bahwa banyak peserta telah membayar iuran kelas satu selama bertahun-tahun, namun kini mendapat layanan yang disamakan dengan peserta iuran rendah. “Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar 36.000 rupiah per bulan?” tegas Felly dalam Raker Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Felly menjelaskan bahwa prinsip subsidi silang dalam sistem jaminan sosial memang penting. Namun, prinsip tersebut tak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak peserta yang telah memberi kontribusi lebih besar kepada sistem. “Prinsipnya, orang yang mampu memang harus membantu yang tidak mampu. Tapi bukan berarti mereka yang sudah bayar lebih, harus diturunkan pelayanannya. Itu justru tidak adil,” ujarnya. Ia juga meminta Kementerian Kesehatan menyusun kebijakan yang tetap memberikan pilihan fasilitas bagi peserta sesuai tingkat iuran, seperti kamar dengan kamar mandi pribadi dan kenyamanan tambahan lainnya. “Ini pilihan di masyarakat, kalau orang yang mampu untuk membayar itu wajib dia membayar untuk saling menopang ya dengan orang yang tidak mampu, kan prinsipnya itu kan subsidi silang. Tapi orang yang sudah membayar yang kelas lebih tinggi mana mau Pak diturunkan? dengan dia sudah bayar bertahun-tahun, di situ yang justru tidak adil Pak,” ungkapnya. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.