ESG Bukan Lagi Formalitas
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS | JAKARTA - Di tengah gejolak ekonomi global, konflik geopolitik, hingga ancaman disrupsi rantai pasok, perusahaan di Indonesia mulai dipaksa mengubah cara pandang terhadap laporan keberlanjutan. Dokumen yang dulu kerap dipandang sebatas formalitas regulasi, kini menjelma instrumen strategis untuk membaca risiko, menjaga daya tahan bisnis, dan mempertahankan daya saing di tengah ketidakpastian.
Pesan itu mengemuka dalam diskusi publik Corporate Social responsibility (CSR) Akhir Pekan ke-33 yang digelar Amerta Sustainability Management Specialist bertajuk Apakah Laporan Keberlanjutan Masih Relevan? Menimbang Keberlanjutan di Masa Ketidakpastian, Sabtu (25/4/2026). Forum ini menyoroti bagaimana sustainability report kini tidak lagi sekadar laporan tahunan, tetapi mulai diposisikan sebagai alat navigasi bisnis di tengah tekanan global yang semakin kompleks.
Direktur Amerta, Dr. Riza Primahendra, menegaskan dalam kondisi dunia yang penuh gejolak, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Menurutnya, laporan keberlanjutan kini berfungsi sebagai early warning system yang membantu perusahaan membaca ancaman sejak dini, mulai dari risiko gangguan pasokan, konflik sosial, hingga dampak perubahan kebijakan lingkungan global.
“Dalam situasi global yang tidak pasti, perusahaan tidak cukup hanya bicara laba dan pertumbuhan. Mereka harus menunjukkan bagaimana bertahan menghadapi risiko yang terus berubah,” ujarnya. Dalam konteks ini, laporan keberlanjutan menjadi alat untuk mengintegrasikan dimensi risiko non-finansial yang selama ini kerap luput dari laporan bisnis konvensional.
Dorongan itu juga sejalan dengan perubahan regulasi. Sejak diberlakukannya Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 51 Tahun 2017, pelaporan keberlanjutan menjadi kewajiban bagi lembaga keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Ke depan, tekanan dipastikan makin besar dengan rencana adopsi standar global IFRS S1 dan IFRS S2 pada 2027, yang akan membawa pelaporan keberlanjutan Indonesia ke level pengungkapan risiko dan iklim yang lebih ketat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!