Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diamankan Polresta Bandung

ED
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:48 WIB
Bagikan
Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Diamankan Polresta Bandung

VISI.NEWS | BALEENDAH - Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga di bawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah. Selasa (19/3/2024).

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000 sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

"Dimana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa," ujarnya.

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelasnya.

Lanjut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.