Empat Mazhab Menjawab: Merokok Membatalkan Puasa atau Tidak?
4. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya adalah batal bagi yang berpuasa, seperti dikutip dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Merokok saat Puasa
Beberapa ulama juga telah menjelaskan hukum merokok saat puasa. Dalam kitab Fathu al-Qarib yang dinukil Syafi'i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5, terdapat pendapat yang menyebut 10 faktor yang membatalkan puasa. Faktor pertama dan kedua adalah sengaja memasukkan sesuatu ke rongga mulut.
"Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari samppainya benda kepada apa yang dinamakan rongga," bunyi pendapat tersebut.
Dalam kitab lain disebutkan bahwa yang termasuk benda yang membatalkan puasa ini adalah asap. Dalam bahasa Turki disebut tutun (rokok).
"Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau," tulis pendapat tersebut seperti diterjemahkan Syafi'i Hadzami.
Itu dia empat pendapat mazhab mengenai hukum merokok saatu berpuasa. Semoga artikel ini bisa menjawab keraguan anda. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!