Empat Mazhab Menjawab: Merokok Membatalkan Puasa atau Tidak?
VISI.NEWS | BANDUNG - Puasa merupakan amalan menahan diri dan hawa nafsu, termasuk makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selain itu, umat muslim juga dianjurkan untuk tidak merokok. Namun, benarkah merokok membatalkan puasa?
Sejumlah umat muslim kerap kebingungan dengan hukum merokok saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini.
Lalu, bagaimana menurut pendapat empat mazhab mengenai merokok saat berpuasa? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab
Mengutip buku 'Fikih Puasa' oleh Ali Musthafa Siregar, Sabtu (1/3/2025), para ulama empat mazhab telah membahas tentang hukum merokok saat berpuasa. Semua sepakat mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan dan termasuk bid'ah yang buruk.
Berikut pendapat ulama dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat puasa:
1. Mazhab Syafi'i
Ulama Syafi'iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!