Empat Mazhab Menjawab: Merokok Membatalkan Puasa atau Tidak?
Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok). Sementara itu, asap yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.
"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)," kata Syekh Sulaiman, dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.
2. Mazhab Hanafi
Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal itu dijelaskan lewat sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Kemudian Syekh pun menjawab,
"Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut."
3. Mazhab Hambali
Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, maka tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.
Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!