Eks Dirut PT ASDP Dapat Rehabilitasi, KPK Masih Nunggu Surat dari Kemenkum HAM
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan tindakan yang sah dan sesuai prosedur. Menurutnya, presiden memang memiliki kewenangan memulihkan hak warga negara setelah mempertimbangkan aspek keadilan dan kepatutan.
Dengan adanya rehabilitasi ini, status hukum Ira, Yusuf, dan Harry kembali dipulihkan, sementara proses tindak lanjut perkara terkait pihak lain masih terus berlangsung. Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam dinamika hubungan antara penyidikan, kebijakan negara, dan evaluasi publik terhadap penanganan kasus korupsi strategis.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!