Efisiensi Anggaran Capai 50 Persen, Legislator PKB: Tidak Merubah Kualitas Kerja DPRD
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung saat ini sudah memproses Instruksi Presiden (Inpres) melalui Inpres No 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI No 800 tahun 2025 tentang Dilakukannya Efisiensi Anggaran.
"Terutama penekanan di dalam Surat Edaran tersebut adalah 50 persen perjadin (perjalanan dinas) untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk DPRD yang anggarannya disimpan pada perangkat daerah Sekretariat Dewan," kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Legislator PKB, Acep Ana, ini menyebutkan untuk melakukan PP (Peraturan Pemerintah) No 77 tahun 2020 bahwa dapat dilakukan perubahan anggaran dalam keadaan tertentu.
"Tentunya harus ada konsideran hukumnya, yang mengamanati dalam hal ini Bupati melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) keadaan tertentu itu ada pada Instruksi Presiden No 1 tahun 2025," katanya.
Kemudian secara detail atau secara teknis disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 800 tahun 2025.
"Untuk melakukan itu, DPRD Kabupaten Bandung melalui anggaran yang ada pada Sekretariat Dewan 50 persen anggaran perjadinnya diefisiensi pada anggaran-anggaran yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran, di antaranya adalah delapan item mulai pendidikan, kesehatan dan seterusnya," jelasnya.
Menurutnya, hampir semua perjalanan dinas DPRD itu terkena efisiensi, yaitu Rp 8,3 miliar lebih.
"Dialihkan ke anggaran-anggaran lainnya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan Instruksi Presiden," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!