Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami SK Menteri Agama
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan pakar hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para ahli diminta menafsirkan aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta SK Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.
Menurut Asep, penyidik menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi agen travel yang menghasilkan kesepakatan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama, meski diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
KPK kini menelusuri pihak yang merancang SK tersebut, termasuk apakah kebijakan itu berasal dari usulan bawah atau perintah langsung dari atas. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam penyelidikan, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang menjerat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!