Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami SK Menteri Agama

Desi Rossilawati
Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Bagikan
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami SK Menteri Agama
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan pakar hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para ahli diminta menafsirkan aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta SK Menteri Agama terkait kuota haji tambahan. Menurut Asep, penyidik menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi agen travel yang menghasilkan kesepakatan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama, meski diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. KPK kini menelusuri pihak yang merancang SK tersebut, termasuk apakah kebijakan itu berasal dari usulan bawah atau perintah langsung dari atas. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyelidikan, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang menjerat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.