Dugaan Korupsi di PT BPR KR, Ini Penjelasan Wakasat Reskrim

ED
Rabu, 5 November 2025 | 07:27 WIB
Bagikan
Dugaan Korupsi di PT BPR KR, Ini Penjelasan Wakasat Reskrim

VISI.NEWS | BANDUNG — Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nusron memberikan penjelasan resmi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Kerta Raharja (KR), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah bekerja secara profesional dan mendalam untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurut Asep, penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT BPR KR di Soreang dan kantor cabang Pameungpeuk merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti. “Beberapa dokumen penting sudah diamankan untuk keperluan pembuktian. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Asep menjelaskan, penyidikan fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan kredit yang diduga dilakukan pada periode 20222023. Salah satu nama yang mencuat dalam proses penyelidikan ialah mantan Komisaris Utama berinisial UY, yang disebut-sebut turut memfasilitasi pinjaman fiktif melalui pihak terdekatnya.

Dari data sementara, terdapat pinjaman yang diajukan atas nama RP—keponakan UY—senilai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,6 miliar telah diangsur, sementara sisa Rp2,4 miliar masih belum dilunasi. “Semua transaksi sedang kami verifikasi, termasuk aliran dana dan peran setiap pihak,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa meski telah mengamankan sejumlah dokumen, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami tidak ingin terburu-buru. Semua fakta harus lengkap dan objektif sebelum penetapan tersangka,” katanya.

Asep menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dengan manajemen BPR KR. “Kami apresiasi sikap kooperatif dari direksi. Pemeriksaan ini bukan menyasar institusi secara keseluruhan, melainkan tindakan individu yang diduga menyimpang,” ujarnya.

Seiring proses berjalan, Polresta Bandung juga menggandeng unit Tipikor dan memeriksa sejumlah saksi internal maupun eksternal. “Ini kasus keuangan, perlu ketelitian ekstra, termasuk audit dan verifikasi transaksi,” tambahnya. Asep menegaskan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan resmi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.