Dugaan Kekerasan Brutal di Lingkungan Kampus Undip, Proses Hukum Masih Bergulir
“Diagnosa dokter jelas, patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan saraf mata,” tegas Zainal.
Laporan resmi telah diajukan ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Hingga awal Maret 2026, pihak keluarga kembali mendatangi penyidik untuk mempertanyakan perkembangan perkara.
“Kami minta perkara ini segera ditindaklanjuti karena sudah cukup lama dilaporkan,” ujar Zainal.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, membenarkan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sedang dalam proses kasusnya, saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana akan digelarkan,” katanya melalui pesan singkat.
Menurut Andika, sejauh ini enam saksi telah dimintai keterangan dan penyidik masih mendalami kemungkinan pemeriksaan tambahan. Ia juga mengungkapkan adanya permintaan penundaan dari pihak tertentu serta komunikasi dari kampus terkait penanganan internal.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dinamika relasi kuasa dan potensi kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum serta perlindungan mahasiswa di ranah akademik. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!