Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

Dua Pelaku Penipuan Transfer Palsu di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Desi Rossilawati
Senin, 8 Juni 2026 | 11:48 WIB
Bagikan
Dua Pelaku Penipuan Transfer Palsu di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan dengan modus bukti transfer palsu yang merugikan seorang pedagang ayam di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial EYM menerima pesanan 10 ekor ayam dari seseorang yang mengaku bernama Mujahidin. Pemesan kemudian meminta agar barang dikirim menggunakan layanan ojek online setelah proses pembayaran dilakukan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer melalui aplikasi WhatsApp. Melihat adanya bukti pembayaran tersebut, korban menganggap transaksi telah selesai dan segera menyerahkan pesanan sesuai permintaan pembeli.

Namun setelah barang dikirim, korban mulai merasa curiga karena dana yang disebut telah ditransfer tidak kunjung masuk ke rekeningnya. Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tidak ada dana yang masuk sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang diterima.

"Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku adalah mengirim bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan barang pesanannya," kata Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo dalam keterangannya dikutip, Senin (8/6/2026).

Kecurigaan korban semakin kuat setelah melakukan verifikasi melalui rekening koran bank. Hasil pengecekan menunjukkan transaksi yang diklaim pelaku tidak pernah terjadi. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Taman.

Menurut keterangan korban, dugaan penipuan dengan pola serupa telah terjadi sebanyak tiga kali. Dalam setiap transaksi, pelaku selalu menggunakan cara yang sama, yakni mengirim bukti transfer sebagai dasar pembayaran sebelum barang diserahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial DG, warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan N, warga Simokerto, Surabaya, berhasil diamankan.

"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dua terduga pelaku berhasil diamankan," ujar Hajir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penipuan serta satu lembar rekening koran milik korban sebagai barang bukti. Kerugian yang dialami korban akibat transaksi fiktif tersebut mencapai Rp 5.408.000.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami peran masing masing terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.