Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Penyebab Kematian Gilang
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 6 November 2021 | 12:23 WIB
Menyinggung sanksi akademis setelah kedua mahasiswa UNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Jamal, menegaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum sampai vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "UNS punya aturan tentang kode etik mahasiswa. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim berkekuatan hukum tetap," sambungnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!