Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Jadi Tersangka Penyebab Kematian Gilang
VISI.NEWS / SOLO - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta menetapkan 2 orang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menjadi panitia Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, sebagai tersangka penyebab kematian peserta Diklatsar, Gilang Endi Saputra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi gelar perkara penanganan kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa baru Sekolah Vokasi (SV) UNS, program diploma 4 (D-4) Keselelamatan dan Kesehatan Kerja (KKK).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers yang dihadiri Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (5/11/2021), kedua anggota panitia Diklatsar yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NFM (22) asal Pati dan FPJ (22) asal Wonogiri.
"Dua orang panitia kegiatan Diklatsar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat hasil utopsi, dan keterangan saksi ahli forensik. Masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan alat atau tangan kosong," kata Kapolresta Surakarta.
Kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa, sambung Kombes Ade Safri, dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pemberitahuan penentuan tersangka telah kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Surakarta," jelasnya.
Dalam menangani kasus kematian Gilang saat mengikuti Diklatsar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, tim penyidik Polresta Surakarta meminta keterangan sebanyak orang 26 saksi dan ahli forensik yang tergabung dalam tim Dokkes Polda Jawa Tengah.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, menyatakan, adanya 2 mahasiswa UNS yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.
Dia menegaskan, pihak rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang merenggut korban jiwa itu ke Satreskrim Polresta Surakarta. "Sejak peristiwa itu terjadi, saya sudah menyampaikan kepada Kapolresta Surakarta agar mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional," tandasnya.
Menyinggung sanksi akademis setelah kedua mahasiswa UNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Jamal, menegaskan, pihaknya masih menunggu proses hukum sampai vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. "UNS punya aturan tentang kode etik mahasiswa. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim berkekuatan hukum tetap," sambungnya.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!