Dua Anggota Polsek Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

ED
Senin, 28 Februari 2022 | 17:46 WIB
Bagikan
Dua Anggota Polsek Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

Dirinya mengakui adanya keterlambatan pembayaran sehingga dilakukan komunikasi pelunasan sisa pembayaran. “Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak finance, mereka membuka harga Rp 200 juta, dan saya minta diturunkan Rp 130 juta. Belum ada kesepakatan harga,” bebernya.

Atas tuduhan sebagai penadah dan mengambil mobil tanpa izin itu, Sahid mengaku sudah melaporkan kedua oknum anggota Polsek Sukolilo itu ke Propam Polda Jatim. “Saya sudah membuat laporan ke Propam Jatim, atas tindakan kedua oknum itu,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Slamet membenarkan bahwa kedua orang tersebut memang anggota Polsek Sukolilo. Slamet mengatakan, saat melakukan tugas, kedua anggotanya dibekali Surat Perintah Tugas (Sprint Gas). “Iya anggota Sukolilo, dibekali Sprint Gas dalam proses penyidikan karena ada laporan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah laporannya terkait penadah, Ipda Slamet belum menjawab pesan yang dikirimkan.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.