Dua Anggota Polsek Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

ED
Senin, 28 Februari 2022 | 17:46 WIB
Bagikan
Dua Anggota Polsek Ambil Paksa Mobil Advokat, Ada Apa?

VISI.NEWS | SURABAYA - Dua anggota Polsek Sukolilo Surabaya, Sabtu (26/2/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, mencongkel dan mengambil paksa mobil milik M Sahid yang terparkir di garasi rumahnya di Jln. Pagesangan Asri X. Dari pengakuan Sahid, ia dituduh sebagai penadah.

Dua anggota polisi tersebut datang bersama debt collector. Tanpa basa basi langsung mencongkel pintu mobil Mitsubishi Pajero Putih L 1371 KR sehingga terdengar suara alarm yang membuat istri Sahid terbangun.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyatakan, saat kejadian dirinya sedang di luar. Dia dihubungi istrinya kalau mobil yang terparkir di garasinya dicongkel oleh orang tidak dikenal, dengan mengirim video oknum yang mencongkel pintu kendaraannya. “Setelah dihubungi istri, saya langsung pulang. Posisi mobil sudah mau dikeluarkan dari garasi,” ucap Sahid, Minggu (27/02/2022).

Saat di lokasi, Sahid sempat berkomunikasi dengan kedua anggota anggota tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya dituduh sebagai penadah mobil. Selain itu, kedua anggota tidak mau menunjukan surat perintah dan bukti laporan atas unit yang dimilikinya.

“Mereka mengaku dari Polsek Sukolilo, dan menuduh saya sebagai penadah mobil. Sudah saya jelaskan bahwa saya memiliki surat surat sebagai bukti kepemilikan mobil yang saya miliki itu,” tambahnya.

Sahid menjelaskan bahwa dirinya membeli mobil itu secara sah dari pemilik sebelumnya. “Saya membeli mobil itu secara kontan dari pemilik sebelumnya, STNK dan BPKB nya ada, dan faktur penjualannya juga ada. Saat transaksi ada videonya,” paparnya.

Mobil yang sebelumnya bernopol B (Jakarta) itu, menurut Sahid kemudian dimutasi ke Surabaya dengan Nopol L 1371 MK. “Karena KTP luar Surabaya, saya meminjam identitas teman, sehingga jadi mutasi,” ujarnya lebih lanjut.

Saat pandemi Covid-19, dirinya menjaminkan kendaraannya ke Smart Finance senilai Rp 165 juta sesuai prosedur dan dirinya sudah melakukan angsuran sekitar Rp 80 juta. “Dalam proses penjaminan itu sesuai prosedur, pihak finance datang ke rumah melakukan registrasi dengan kesepakatan bersama, dan saya sudah melakukan pembayaran (kredit) sekitar Rp 80 juta,” ungkapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.