DPR Minta Kemendagri Tegas Tetapkan Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas Masuk Papua Barat Daya
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota DPR RI, Robert J. Kardinal, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memutuskan status administrasi Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas agar masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Menurut Robert, dokumen sejarah yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda menunjukkan dengan jelas bahwa tiga pulau tersebut sejak masa kolonial Belanda berada dalam wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya).
“Tidak perlu dipertentangkan lagi. Fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea membuktikan tiga pulau itu bagian dari Papua. Jadi tidak usah bertele-tele,” tegas Robert dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).
Robert menambahkan, data dan dokumen sejarah tersebut akan segera diserahkan Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia juga mengapresiasi peran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Freddy Numberi yang berhasil memperoleh dokumen arsip bersejarah dari Belanda.
Ia menilai penetapan status kepemilikan tiga pulau ini penting untuk meredam konflik antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara (Malut), yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut.
“Ini soal kejelasan batas wilayah. Kalau dibiarkan berlarut-larut, justru memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Mantan MKP sekaligus tokoh senior Papua, Freddy Numberi, menegaskan kepemilikan tiga pulau sengketa itu harus merujuk pada catatan sejarah. Ia menyinggung hasil survei militer Belanda dalam laporan Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee (1907–1915), yang memisahkan Papua dari Maluku.
“Dalam laporan itu jelas, Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang masuk jajaran Raja Ampat,” ujar Freddy.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!