DPMD Kab. Bandung Jelaskan Alokasi Anggaran Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas
Pendapatan desa terdiri dari; pertama, pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, lain-lain pendapatan desa. Kedua, alokasi anggaran pendapatan dan belanja desa, ketiga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Keempat, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan kabupaten/kota; kelima bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, keenam, lain-lain pendapatan desa yang sah.
Lebih penting lagi dalam azas pengelolaan keuangan desa harus transparan, tertib dan disiplin, partisipatif, akuntabel. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!