DPMD Kab. Bandung Jelaskan Alokasi Anggaran Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Februari 2025 | 09:07 WIB
Bagikan
DPMD Kab. Bandung Jelaskan Alokasi Anggaran Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas

Tata menjelaskan, optimalisasi penataan desa ada tiga hal yang harus dipahami, terkait dengan kajian pemekaran desa. Pertama, Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari dan kedua Desa Pangguh Kecamatan Ibun.

"Lalu desa persiapan yakni Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi dan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, kemudian penataan kewenangan desa," katanya.

Ia menuturkan, terkait dengan fasilitas kerjasama desa dan pembangunan kawasan perdesaan, yaitu melakukan identifikasi pembangunan kawasan perdesaan berbasis potensi.

Masih berkaitan dengan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, terutama dalam hal optimalisasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa. Yakni sosialisasi pemutakhiran data SDGs desa, verifikasi indeks desa, pembinaan, pendampingan dan monev pengelolaan Bankeudes, implementasi siskeudes link bekerjasama dengan bank BJB, peningkatan kapasitas aparatur pemdes (siskeudes).

Selain itu, pembinaan dan pendampingan pengelolaan aset desa pada aplikasi sipades, penguatan Bumdes, evaluasi dan kajian Peraturan Bupati tentang Pilkades, updating profil desa dan cover BPJS naker aparatur pemdes (3 program).

DPMD mengungkapkan terkait dengan meningkatkan kualitas pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa. Optimalisasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, mulai dari pelaksanaan rakor penguatan LAD, penguatan posyandu (6 SPM), penguatan teknologi tepat guna, pelantikan pengurus TP PKK, lima jenis lomba PKK, TTMD dan BSMSS (3 lokasi), karya Bhakti TNI (1 lokasi), BBGRM (2 lokasi), peningkatan kapasitas TP posyandu desa/kelurahan dan KPM, cover BPJS Naker LKD (3 program).

Tata juga turut mengungkapkan tentang pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

"Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan desa (Undang-Undang No 6 tahun 2014 pasal 71 dan 72)," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.