DPMD Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 14 Desa Kabupaten Bandung
Ia menjelaskan kesimpulan hasil kajian tersebut, pertama kecamatan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 14 Kecamatan, sehingga potensi jumlah kecamatan setelah dimekarkan sebanyak 45 Kecamatan.
"Desa dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 127 desa, sehingga potensi jumlah desa setelah dimekarkan sebanyak 397 desa. Kelurahan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 8 kelurahan, sehingga potensi jumlah Kelurahan setelah dimekarkan sebanyak 18 kelurahan," jelasnya.
Kepala DPMD turut menjelaskan urgensi pemekaran desa di Kabupaten Bandung. Yakni, kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.
Tata Irawan juga turut menjelaskan manfaat perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik dan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik.
Kedua, peningkatan pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran yang lebih besar, dan pembangunan yang lebih terencana. Ketiga, pengembangan potensi ekonomi yang lebih besar dengan kecenderungan akses lebih baik ke pasar, modal dan sumber daya lainnya. Keempat, pengelolaan yang lebih baik terhadap pertumbuhan penduduk dan proses urbanisasi, serta lebih mudah terintegrasi dengan wilayah perkotaan, yang akan memudahkan akses masyarakat kelurahan ke berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia di perkotaan.
"Urgensi perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik, kedua peningkatan infrastruktur, ketiga pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Keempat, meredam konflik pra dan pasca pemilihan kepala desa, kelima menyelesaikan konflik perebutan potensi atau sumber daya desa," jelasnya.
Menurutnya, persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan, yakni luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 KK untuk masing-masing desa induk dan desa baru.
"Sarana dan sarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan. Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!