DPMD Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 14 Desa Kabupaten Bandung

Desi Rossilawati
Rabu, 5 Maret 2025 | 10:18 WIB
Bagikan
DPMD Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 14 Desa Kabupaten Bandung

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan sosialisasi arah kebijakan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tentang penataan desa terhadap para kepala desa di empat kecamatan Kabupaten Bandung, Selasa (4/2/2025).

Kegiatan ini terhadap 14 desa, yakni Desa Margahayu Selatan, Sayati, Sukamenak, dan Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu. Selain Desa Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar, Nanjung dan Desa Margaasih Kecamatan Margaasih: Desa Cangkuang Kulon, Cangkuang Wetan dan Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot; Desa Bojongmalaka, dan Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (4/3/2025). Para pesertanya berasal dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD dan dua dusun di masing-masing.

Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kecamatan Banjaran dengan melibatkan 16 desa di Kecamatan Banjaran, Cimaung dan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Selain sosialisasi tersebut terdapat juga sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sosialisasi secara bertahap ini dengan sasaran 125 desa di Kabupaten Bandung. Melalui sosialisasi ini, DPMD mewacanakan pemekaran 127 desa di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, mengungkapkan kajian penataan desa di Kabupaten Bandung tahun 2021 merupakan blueprint penataan desa di Kabupaten Bandung.

"Kajian tersebut memberikan gambaran dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan penataan desa di Kabupaten Bandung," kata Tata Irawan usai pelaksanaan sosialisasi, Selasa siang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.