Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Dorong Peningkatan Ekraf, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Provinsi Nomor 15 Tahun 2017

ED
Senin, 18 Desember 2023 | 16:52 WIB
Bagikan
Dorong Peningkatan Ekraf, Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Provinsi Nomor 15 Tahun 2017

VISI.NEWS | CIPARAY -Anggota DPRD Jawa Barat H. Jajang Rohana, S. Pd.I melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawabarat nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif yang dilaksanakan di Vila Nisa, Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay, Senin (18/12/2023).

Perda tersebut, terdiri dari 51 Pasal, 16 Bab Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kegiatan, Perencanaan dan Pendataan , Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif, Sumber Daya Manusiaa Terpadu Ekonomi Kreatif, Pusat Kreasi, Kewirausahaan Ekonomi Kreatif, Promosi Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Kota Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Intensif Pendanaan Ekonomi Kreatif, Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

Dalam kesempatan itu, Jajang mengatakan bahwa sosialisasi Perda tersebut, sangatlah penting. Mengingat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 yang lalu.

"Perda ini sangat penting, apalagi terhadap para pedagang umkm, dengan harapan kami sosialisasikan perda ini harus memicu bangkitnya lagi perekonomian," ujar Jajang, yang juga akan kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Jabar, Dapil 2 (Kabupaten Bandung).

Lebih lanjut, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa jangan sampai Perda yang sudah ada, tetapi warga masyarakat tidak mengetahuinya atau tidak utuh memahaminya. "makanya mereka harus tahu, supaya sejahtera, karena perda yang mengatur berbangsa dan bernegara salah satunya ekonomi kreatif, Jawa Barat sendiri macam-macam mempunyai potensi pengembangan ekonomi kreatif, lewat Pariwisata Bisa juga lewat tani, berbasis ke kuliner, kesenian, kebudayaan, dan banyak lagi," pungkasnya.

@gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.