Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral
Benny Christian Sihombing, dokter RSUD Ruteng yang berkomentar jahat di Threads @yurizaltrich./visi.news/Tangkapan layar @bennychrstn.
VISI.NEWS - Dokter RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Christian Sihombing, menyampaikan permohonan maaf setelah komentarnya terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial viral dan menuai kecaman. Benny menyatakan menyesal serta menyampaikan dukacita setelah Yurizal meninggal dunia pada (31/7/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah komentar Benny di Threads kembali menjadi sorotan warganet. Komentar itu sebelumnya muncul dalam sebuah utas yang dibuat Yurizal melalui akun @yurizaltrich mengenai pengalamannya menunggu layanan ruang perawatan di rumah sakit selama delapan jam.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Benny melalui akun pribadinya dikutip, Kamis (6/8/2026).
Utas yang dibuat Yurizal sebelumnya menjadi perhatian setelah mendapatkan sejumlah komentar dari akun yang diduga berprofesi sebagai dokter dan tenaga kesehatan. Sejumlah komentar tersebut dinilai warganet tidak menunjukkan empati dan menjurus pada perundungan.
Sembilan hari setelah unggahan tersebut dibuat, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kabar meninggalnya Yurizal, komentar-komentar yang sebelumnya muncul dalam unggahan tersebut kembali diperbincangkan dan mendapat kecaman dari warganet.
Salah satu komentar yang mendapat perhatian berasal dari Benny melalui akun Threads @bennychrstn. Dalam kolom komentar, Benny menanggapi keluhan Yurizal mengenai keterbatasan ruang perawatan rumah sakit dengan menyinggung ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.
Setelah komentarnya viral, Benny menyatakan siap bertanggung jawab atas tulisan yang dibuatnya. Ia juga mengaku siap menjalani proses apabila persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum maupun pemeriksaan etik profesi kedokteran.
"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan, ataupun instansi lain," lanjutnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!