DJKI Catat 296 Kasus Pelanggaran KI dalam Tujuh Tahun Terakhir
Di antara upaya preventif hingga represif yang dilakukan, DJKI secara rutin menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan terkait pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual.
Selain itu, ditambahkan bahwa DJKI juga telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar, termasuk produk tiruan dari berbagai merek terkenal. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar.
“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus kekayaan intelektual agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” kata Arie menegaskan.
Ke depan, DJKI akan memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan marketplace atau lokapasar guna menciptakan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berkelanjutan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!