DJKI Catat 296 Kasus Pelanggaran KI dalam Tujuh Tahun Terakhir
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terjadi dalam tujuh tahun terakhir atau kurun waktu 2019 hingga 2025.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian, mengatakan angka tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual masih menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
"Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujar Arie dikutip dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan data rekapitulasi dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, pelanggaran terbanyak terjadi pada bidang merek dengan 163 kasus, diikuti oleh hak cipta sebanyak 87 kasus, dan paten sebanyak 21 kasus.
Sementara sisanya menyangkut pelanggaran di bidang desain industri (DI), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).
Arie mengungkapkan tahun 2023 dan 2024 tercatat sebagai periode dengan jumlah perkara tertinggi, masing-masing mencapai 53 kasus. Sementara hingga pertengahan tahun 2025, jumlah laporan pelanggaran tercatat menurun menjadi 31 kasus.
Ia menambahkan seiring dengan perkembangan teknologi dan e-commerce, modus pelanggaran kekayaan intelektual kini semakin beragam dan cenderung berpindah ke ranah digital.
“DJKI tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan menjalin kerja sama dengan platform digital untuk menindak pelanggaran secara preventif dan represif,” ucapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!