Ditjen Pendidikan Islam Fokus Integrasikan Data Pendidikan Agama di EMIS 4.0
Kastolan menambahkan, "EMIS sebagai platform utama dalam pendataan pendidikan harus eksis dan konsisten sehingga menjadi satu-satunya sumber data terpercaya di Kementerian Agama. Integrasi penuh diperlukan untuk mempermudah para pengguna."
Ketua Tim Bagian Data, Sistem Informasi dan Humas, Brain Tawazan, menjelaskan bahwa pengembangan EMIS 4.0 terus dilakukan seiring terbitnya KMA 83/2022. “Regulasi ini mengatur bahwa pengelolaan data Pendidikan Agama dan Keagamaan di bawah Kementerian Agama diselenggarakan melalui EMIS 4.0. Oleh karena itu, kita terus mengupayakan penguatan integrasi Data Pendidikan Nasional,” tandasnya.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!