Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
/

VISI.NEWS – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember memastikan kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, merupakan lokasi yang memiliki nilai penting sebagai warisan budaya. Karena itu, upaya pelindungan terhadap kawasan tersebut terus diperkuat menyusul adanya aktivitas penggalian yang sempat terjadi.

Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, mengatakan Gumuk Lesung telah tercatat dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019 dan saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil inventarisasi arkeologis yang menemukan sejumlah tinggalan bersejarah, seperti fragmen batu, batu bata kuno, struktur batu berlubang yang diduga digunakan sebagai alat penumbuk pada masa lampau, hingga susunan balok-balok batu yang memiliki nilai historis.

"Data inventarisasi menunjukkan kawasan ini memiliki potensi tinggalan budaya yang perlu dijaga bersama agar tidak mengalami kerusakan," ujar Bobby.

Sebagai tindak lanjut, Disporaparbud telah menjalin komunikasi dengan BPCB Jawa Timur untuk melakukan langkah-langkah pelestarian sekaligus memastikan kondisi situs tetap terjaga. Koordinasi ini juga diharapkan dapat memperkuat proses identifikasi dan perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah tersebut.

Selain aspek pelestarian, Disporaparbud juga menekankan pentingnya kejelasan status lahan. Berdasarkan data inventarisasi awal, lokasi tersebut tercatat sebagai tanah milik desa. Karena itu, apabila terdapat klaim kepemilikan dari pihak lain, pemerintah desa diminta melakukan penelusuran administrasi melalui dokumen pertanahan yang tersedia, seperti buku kerawangan, buku gulatersing, maupun peta persil.

Disporaparbud berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum serta mendukung upaya pelestarian cagar budaya. Keberadaan situs-situs bersejarah di Kabupaten Jember dinilai menjadi bagian penting dari identitas daerah yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang.

Sementara itu, aktivitas penggalian di kawasan Gumuk Lesung telah dihentikan, dan pemerintah desa dilaporkan telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.