Dirjen PHU: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Perlu Diproporsionalkan
VISI.NEWS | SITUBONDO - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60% dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40%.
Kondisi ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional.
"Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50%. Tahun lalu sudah hampir 60%," terang Hilman saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 di Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, Selasa (29/11/2022) lalu, dilansir dari laman resmi Kemenag RI.
"Kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan ," sambungnya.
Upaya pembenahan penting dilakukan, kata Hilman, demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, kebijakan Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga 1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
"Ini bukan lagi tentang bagaimana biaya haji tahun depan, tapi kita juga perlu mengimajinasikan keberlangsungan pembiayaan haji yang sehat hingga 10 sampai 20 tahun ke depan," tegas Hilman.
Dari data yang ada, lanjut Hilman, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013. Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30%.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!