Dirjen PHU: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Perlu Diproporsionalkan
"30% penggunaan nilai manfaat dana operasional itu yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60%. Perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal," paparnya.
"Kemenag berharap mulai tahun depan dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional, tandasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riyana Jayaprawira.
Menurutnya, jika penggunaan nilai manfaat tidak diproporsionalkan, maka nilai manfaat dana operasional akan terus tergerus.
Acep memastikan dana jemaah haji aman dan tidak terkurangi sedikit pun Namun, nilai manfaat dana operasional itu yang akan tergerus jika ekosistemnya tidak diproporsionalkan.
"Dana haji yang disetor jemaah tetap aman. Tidak ada satu rupiah pun uang yang hilang. Nilai manfaatnya yang akan tergerus jika ekosistem penggunaannya tidak diproporsionalkan," terangnya.
Acep, panggilan akrabnya, menjelaskan, sejak 2015, penggunaan nilai manfaat dana operasional terus mengalami kenaikan. Pada 2015, nilai manfaat yang digunakan mencapai 39%. Angka ini terus naik menjadi 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018), 49% (2019), dan 59% (2022).
Sementara data biaya haji yang dibayarkan jemaah dalam enam tahun terakhir adalah Rp37,49 juta (2015), Rp34,56 juta (2016), Rp34,89 juta (2017), Rp34,77 juta (2018), Rp35,24 juta (2019), dan Rp39,89 juta (2022).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!