Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026

Dinas Pendidikan Jabar Terbitkan Aturan Baru Soal Perpisahan Siswa

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Maret 2025 | 19:51 WIB
Bagikan
Dinas Pendidikan Jabar Terbitkan Aturan Baru Soal Perpisahan Siswa
VISI.NEWS | JABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan acara perpisahan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya. Dalam Surat Edaran Nomor: 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, sekolah diminta untuk mengadakan perpisahan secara sederhana serta melarang pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua. "Kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik," tulis Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya, Sabtu (1/3/2025). Oleh karena itu, sekolah diimbau untuk menggelar acara di lingkungan satuan pendidikan dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia guna menghindari beban biaya tambahan. Lebih lanjut, Wahyu melarang kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun demi membiayai acara perpisahan. Namun, pihak sekolah tetap diperbolehkan untuk mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dalam hal kepanitiaan dan penyediaan fasilitas yang ada di sekolah. Sekolah juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah adanya pelanggaran norma ketertiban oleh siswa dalam acara perpisahan. Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh ASN. "Surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022," terangnya. Sementara itu, untuk sekolah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, pelaksanaan perpisahan diserahkan kepada kebijakan masing-masing penyelenggara atau yayasan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.