Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas
Ia menyebutkan, anaknya itu tiga orang, dan ketiganya pernah jadi korban penganiyaan oleh tersangka.
"Korban sudah dilakukan otopsi. Hasil dari otopsi itu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka. Ini mengakibatkan korban tidak bisa masuk makanan dan terus muntah-muntah. Ini mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Kusworo mengatakan yang membuat tersangka temperamen karena sering melihat korban berantem. Kenakalan anak-anak ini menyebabkan tersangka emosi dan temperamental kepada anak-anak.
"Tersangka tidak bisa mengendalikan emosi, bahwa sampai melakukan kekerasan kepada anak-anak ini," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa tersangka saat mengemudikan angkot sering minum kopi yang dicampur obat keras, seperti tramadol dan lain sebagainya.
"Kopinya dibiarkan diminum anaknya. Dan ini perbuatan orang tua yang tidak diperbolehkan yang dilakukan kepada anak," katanya.
Kusworo mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban diketahui oleh ibu kandung korban.
"Makanya, pesan moralnya. Ketika kita atau anggota keluarga diketahui suka melakukan perbuatan penganiyaan terhadap salah satu anggota keluarganya. Jangan dibiarkan. Tapi harus dikomunikasikan dengan pihak ketiga kalau memang tidak bisa, laporkan KDRT. Setidaknya ada peran memberikan efek jera kepada anggota keluarga yang melakukan perbuatan penganiyaan ini agar tidak berkelanjutan, bahkan sampai meninggal anggota keluarga tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!