Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas

ED
Minggu, 7 April 2024 | 12:46 WIB
Bagikan
Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas

"Yang pada akhirnya oleh sang ibu di bawa pergi. Tujuannya adalah pulang ke Purwakarta. Namun saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Kemudian pada esok harinya, kata Kapolresta Bandung, ibu korban membuat laporan polisi pada 5 April 2024.

"Seketika itu langsung gerak cepat, penyidik Polresta Bandung bergerak mengamakan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka," katanya.

Di situ didapatkan informasi, lanjut Kusworo, ini merupakan kejadian bukan yang pertama kali. "Sudah beberapa kali sebelumnya, di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

Kapolresta Bandung menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Dilapisi dengan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," katanya.

Pesan moralnya, kata dia, bagi keluarga yang mengetahui, apabila dan salah satu anggota keluarga yang melakukan KDRT.

"Tolong jangan dibiarkan, jangan didiamkan, tapi segera laporkan. Setidaknya ada upaya kejadian penganiayaan terhadap anggota keluarga ini tidak terus berulang, sampai akhirnya memakan korban jiwa," ujarnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.