Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas
"Yang pada akhirnya oleh sang ibu di bawa pergi. Tujuannya adalah pulang ke Purwakarta. Namun saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.
Kemudian pada esok harinya, kata Kapolresta Bandung, ibu korban membuat laporan polisi pada 5 April 2024.
"Seketika itu langsung gerak cepat, penyidik Polresta Bandung bergerak mengamakan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Di situ didapatkan informasi, lanjut Kusworo, ini merupakan kejadian bukan yang pertama kali. "Sudah beberapa kali sebelumnya, di mana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.
Kapolresta Bandung menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Dilapisi dengan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," katanya.
Pesan moralnya, kata dia, bagi keluarga yang mengetahui, apabila dan salah satu anggota keluarga yang melakukan KDRT.
"Tolong jangan dibiarkan, jangan didiamkan, tapi segera laporkan. Setidaknya ada upaya kejadian penganiayaan terhadap anggota keluarga ini tidak terus berulang, sampai akhirnya memakan korban jiwa," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!