Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas

ED
Minggu, 7 April 2024 | 12:46 WIB
Bagikan
Dijerat Pasal Berlapis, Ayah Tiri Aniaya Anak Tiri Berulang Kali hingga Tewas

VISI.NEWS | CILEUNYI - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak tiri yang mengakibatkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. Tersangka adalah M alias Ujang alias Ubro (31) warga Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pada kesempatan konferensi pers di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Korbannya diketahui berinisial BTM (4), anak masih dibawa umur. Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan tersangka M di Kampung Pamoyanan Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan terakhir dilakukan pada 4 April 2024.

"Awalnya ibu korban (Yuni Trisnawati, 33 tahun), melaporkan pada tanggal 5 April 2024 lalu, dalam laporan itu diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024. Jadi awal mulanya si anak berantem dengan saudaranya, karena mereka dua bersaudara. Kemudian bapak tirinya ini (tersangka) yang baru menikah 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," jelas Kusworo.

Kemudian, imbuhnya, atas kekesalannya, tersangka M melakukan pemukulan kepada korban, anak di bawah umur ini di bagian hulu hati.

"Korban terjungkal. Atas perbuatanya tersebut, si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat, setelah istirahat diminta makan lagi tetap tidak bisa makan dan muntah lagi," kata Kusworo.

Karena si anak enggak bisa makan, kata dia, tersangka, dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal. "Si bapak tiri ini melakukan pemukulan kembali kepada si anak. Dipukul di bagian kening, yang mengakibatkan anak terjungkal dan kepala bagian belakang terbentur tembok," tutur Kusworo

Menurutnya, tersangka melakukan pemukulan secara terus-menerus.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.