Dihadapan Hakim, Herry Wirawan Mengaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukumanan

ED
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:47 WIB
Bagikan
Dihadapan Hakim, Herry Wirawan Mengaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukumanan

VISI.NEWS | BANDUNG - Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengaku menyesal dan mengakui kesalahan, serta meminta Majelis Hakim mengurangi hukuman.

Pernyataan tersebut dikatakan oknum guru pesantren saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, dengan ketulusan hatinya, Herry Wirawan meminta maaf terhadap para korban dan keluarganya.

"Dalam nota pembelaan, terdakwa menyesal, menangis, serta meminta maaf terhadap korban dan keluarganya, selain itu terdakwa juga memohon hakim agar mengurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Sidang yang digelar virtual Kamis (20/1/22) tersebut, Dodi mengungkapkan, terdakwa terlihat tenang dan tidak gugup ketika membacakan peledoi, meski narasi peledoi yang ditulis terdakwa sangat panjang, pada intinya terdakwa meminta agar Majelis Hakim kembali mempertimbangkan tuntutan JPU.

"Terdakwa memohon agar Hakim memutus perkaranya itu dengan seadil-adilnya dan mengurangi hukumannya, lebih ringan dari tuntutan JPU," ungkapanya.

Sekedar informasi, terdakwa kasus rudakpaksa, sebelumnya dituntun JPU yakni Kepala Kejati Jabar, Asep N Maulana dengan tuntutan hukuman mati dan ditambah dengan hukuman keberi.

"Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis, yakni hukuman mati, dikebiri dan penyitaan asset," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.