Didi Sungkono : Kapolda Harus Tegas Sikat Judi Sabung Ayam di Kab. Kediri dan Kota Batu
Kades juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidomulyo tidak pernah mengizinkan atau tidak pernah memberi izin perjudian dan atau kegiatan melanggar hukum, apa pun bentuknya.
"Itu tugas aparat penegak hukum mas, saya selaku Kades tidak akan berani melakukan tindakan apa apa, silahkan mas wartawan konfirmasi kepada pak Kapolsek dan pak Kapolres," pungkasnya.
Tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam dan dadu merupakan penyakit masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP dan Pasal 542 KUHP serta adanya UU Nomor 7 Tahun 1974 diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!