Diculik Pemulung 26 Hari, Malika Kembali Berkumpul dengan Orangtuanya
“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi personel polri untuk bertugas lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara ikhlas dan tulus,” tutur Kapolri.
Ibunda Malika bernama Onih, mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi atensi khusus untuk pencarian Malika.
“Saya juga bertima kasih dengan hati sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisan yang mau dan rela memperjuangkan waktunya, seharusnya untuk keluarga kan, ini bela-belain enggak tidur untuk nyari Malika, itu kegigihan yang luar biasa bagi saya, karena memperjuangkan hak saya,” ucap Onih, sembari menangis.
Saat ini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!