Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Dewi Yustisiana Dorong Revisi Regulasi Polusi Secara Komprehensif

Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 11:16 WIB
Bagikan
Dewi Yustisiana Dorong Revisi Regulasi Polusi Secara Komprehensif
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyerukan pentingnya harmonisasi lintas kementerian dalam penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah LSM lingkungan, Dewi menilai pendekatan sektoral tak lagi relevan untuk menghadapi kompleksitas persoalan kualitas udara. Dewi mengidentifikasi enam sektor utama penyumbang polusi udara. “Pertama tentu saja dari perusahaan tambang, khususnya pertambangan batu bara. Kedua, sektor industri atau manufacturing. Ketiga, transportasi. Keempat, pembangkit listrik berbahan bakar batubara. Kelima, kebakaran hutan baik yang insidental maupun disengaja untuk pembukaan lahan. Dan keenam, pengelolaan sampah,” ujar Dewi dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Dewi menyatakan dukungannya terhadap perlunya revisi kebijakan yang menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan aktual. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses penyusunan kebijakan tidak bisa dilakukan secara parsial. “Kami setuju dan sepakat bahwa kebijakan yang ada perlu direvisi sesuai dengan kondisi sekarang. Namun dalam proses penyusunannya, perlu dilakukan harmonisasi dengan seluruh kementerian teknis terkait. Termasuk kementerian yang menangani pertambangan, industri, transportasi, pembangkit, pengelolaan kebakaran hutan, dan pengelolaan sampah,” tegas politisi Partai Golkar itu di Kompleks Parlemen Senayan. Lebih lanjut, Dewi menyoroti pentingnya kolaborasi dengan sektor energi baru dan terbarukan (EBT), terutama karena saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). “Bapak juga harus jangan lupa harus bersinergi dengan pihak pihak yang berhubungan dengan EBT, apalagi sekarang kita lagi dalam proses menyusun RUU EBT. Jadi supaya disitu Bapak juga bisa berkoordinasi dan bersinergi tentunya para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha renewable energy ini sehingga mereka bisa tumbuh berkembang dan transisi energi ini bisa terjadi,” ujarnya. Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komisi XII DPR RI mendorong kebijakan udara bersih nasional yang sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan pengendalian krisis iklim. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.