Desa Wisata, Genjot Perekonomian Desa

ED
Senin, 29 Desember 2025 | 06:10 WIB
Bagikan
Desa Wisata, Genjot Perekonomian Desa

Selain itu, Perda No. 2 Tahun 2022 juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur bagi desa wisata. Gubernur akan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan desa wisata, seperti infrastruktur jalan, penerangan, transportasi, serta fasilitas publik lainnya. Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung, sehingga desa wisata menjadi pilihan yang menarik dan ramah bagi semua pihak.

Pengembangan desa wisata juga tak terlepas dari pentingnya pemasaran dan promosi. Perda ini mengatur bagaimana desa-desa wisata dapat dipromosikan melalui berbagai media, baik cetak, digital, maupun melalui partisipasi dalam pameran dan event pariwisata. Ini bertujuan untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kunjungan dan mendatangkan pendapatan bagi desa setempat. Pemasaran yang efektif juga diharapkan dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat desa.

Lebih jauh, Perda ini mengatur tentang pembentukan forum komunikasi desa wisata, yang akan menjadi wadah bagi semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam pengembangan desa wisata. Forum ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, serta media. Forum ini diharapkan dapat memberikan masukan dan strategi yang tepat dalam mengembangkan desa wisata yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penghargaan bagi pengelola desa wisata yang sukses mengembangkan potensi desa mereka juga diatur dalam Perda ini. Penghargaan dapat diberikan berupa piagam, piala, atau hadiah kepada pihak yang berjasa dalam pengembangan desa wisata, pelestarian alam, serta pemeliharaan tradisi dan budaya lokal. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan dalam memajukan sektor pariwisata desa.

Namun, tantangan besar yang dihadapi dalam implementasi Perda ini adalah bagaimana menjaga kelestarian alam dan budaya setempat di tengah besarnya tekanan pariwisata. Oleh karena itu, pengelolaan yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah sangat diperlukan. Perda ini juga mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap desa wisata yang berkembang tetap mematuhi prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan budaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.