Desa Cicareuh Sukabumi Buka Posbankum, Layani Konsultasi Hukum hingga Mediasi
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 11 Juli 2025 | 14:55 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Pemerintah Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, membuka pos bantuan hukum atau posbankum yang melayani masyarakat terkait konsultasi hukum, advokasi hingga penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi.
Kepala Desa (Kades) Cicareuh Ramdhan Rustarmono menuturkan pembentukan posbankum ini berawal dari arahan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dengan Paralegal Justice Award yang diselenggarakan Kementerian Hukum, disana disampaikan bahwa pemerintah desa (pemdes) harus menjadi juru damai bagi skala desa.
"Jadi ketika ada permasalahan di masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum maka kita wajib memediasi mereka dengan cara kekeluargaan," kata Ramdhan belum lama ini.
Dia menjelaskan Surat Keputusan (SK) pos bakum ini dari kepala desa kemudian didalamnya terdapat kesekretariat terdiri dari ketua, sekretaris serta bendahara yang seluruhnya sudah bergelar sarjana hukum. Selain itu pos bakum ini diperkuat dengan kerjasama antara pemerintah desa dengan perguruan tinggi.
"Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi sudah melaksanakan MoU dengan Desa Cicareuh sehingga kami terbantu dalam mendapatkan SDM yang memang memiliki gelar akademik sarjana hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Ramdhan menyatakan selama kehadiran posbankum ini sudah banyak permasalahan yang dimediasi kemudian pendampingan terhadap warga yang terjerat masalah hukum. Beberapa kali pendampingan itu dilakukan terhadap warga yang terjerat pidana yang dimana perkaranya sudah berada di polsek, kejaksaan hingga pengadilan.
"Untuk permasalahan hukum yang kerap terjadi di desa itu seperti pertanahan, baik waris atau mengenai batas. Kalau bicara perkara kriminal di Desa Cicareuh alhamdulillah aman, kenakalan remaja pun masih aman dan mudah-mudahan tidak terjadi," ujar Ramdhan.
Ramdhan berharap kehadiran posbankum ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum sehingga mencegah masyarakat dari tindakan pelanggaran hukum. Harapan lainnya, kerjasama diperluas lagi dengan banyak perguruan tinggi, ahli hukum, akademisi serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH). @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!