Deklarasi 18 Parpol di Kota Bandung untuk Menghadirkan Pemilu Damai
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebanyak 18 Parpol bersama-sama mendeklarasikan dan menandatangani kesepakatan untuk menghadirkan pemilu yang damai di Kota Bandung, Rabu 16 Agustus 2023. Deklarasi ini dilakukan di Aula Mapolrestabes Kota Bandung.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti yang turut menyaksikan deklarasi tersebut berharap, pemilu di Kota Bandung bisa lebih berkualitas dan berintegritas.
"Sekarang tinggal menyisakan 185 hari menjelang 14 Februari 2024 untuk kita menuju pemilu. Seluruh lapisan masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota legislatif yang akan kita publikasikan 19-23 Agustus mendatang," ujar Suharti.
Ia menegaskan, kampanye baru akan berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan saat ini sebenarnya parpol belum diperkenankan pasang baliho ataupun spanduk.
"Hal yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol beserta nomer urutnya dan pertemuan terbatas," ungkapnya.
Pertemuan terbatas pun harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU minimal 1 hari sebelumnya. Namun, hal tersebut sifatnya bukan kampanye, hanya boleh sosialisasi.
"Terkait pemasangan sosialisasi baliho dan spanduk caleg dan lainnya, ini belum masa kampanye. Kami berharap untuk koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah tentunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pajak reklame dan sebagainya. Sebab KPU baru akan menertibkan proses kampanye di tanggal 28 November mendatang," lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada para parpol untuk memperbaiki data calon sementara dan boleh mengganti calon serta nomer urut sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!